Mangkir Dipanggil KPK, Jero Wacik Berdalih Sedang Praperadilan
Jero hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasusnya yang diduga menyalahgunakan wewenang
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Bekas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jero memutuskan tidak hadir pada pemeriksaan dirinya pada kasus dimana dirinya jadi tersangka terkait kasus dugaan merugikan keuangan negara saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011.
Jero melalui kuasa hukumnya, Sugiyono, mengatakan tidak hadir lantaran gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka tengah diproses di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan lembaga yudikatif PN Jaksel telah mengundang sidang. Pak JW memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan," ujar Sugiyono, saat dihubungi, Tribunnews, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Menurut Sugiyono, alasan tersebut patut dan wajar secara hukum. Surat penundaan tersebut, kata dia, telah dikirim ke penyidik KPK.
"Pihak penasihat hukum (JW) juga sudah menghadap penyidik serta menghaturkan surat. Berhubung alasannya patut dan wajar mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya," tukas Sugiyono.
Jero hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasusnya yang diduga menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata.
Jero akan diperiksa bersama saksi lainnya yakni Kasubag TU Kemenpar 2008-2011 Retno Nur Wahyuni, Kasubag TU Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenpar Siti Alfiah alias Efi dan Kabag TU Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenpar Luh Ayu Rusminingsih.
Jero juga menyadang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.