ICW: Publik Menilai KPK Diskriminatif
Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho, meyakini publik akan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak diskriminatif
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho, meyakini publik akan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak diskriminatif, karena melepas oknum polisi yang diduga terlibat suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menjerat Andriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP.
"Tanpa penjelasan yang masuk akal, publik akan menilai bahwa KPK melepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif. Karena hanya orang sipil yang diproses sedangkan kasus yang libatkan penegak hukum akan dilepas. Jika ini benar sangat memprihatinkan dan sekaligus menyedihkan," kata Emerson, Minggu (12/4/2015).
Lebih lanjut dikatakan Emerson, setelah perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), publik menilai KPK sudah berganti nama menjadi 'Kapok Periksa Kepolisian'. Itu amat disayangkan. Padahal kata Emerson KPK juga punya track record bagus saat mengusut dugaan korupsi di Korlantas Polri, yang akhirnya memenjarakan Irjen Pol Djoko Susilo.
"Pascapelimpahan kasus BG ke Kejaksaan, publik punya kesan negatif bahwa KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian. Jika KPK sudah mulai tidak bernyali, disitu saya merasa sedih," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (9/4/2015) malam, KPK menangkap anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah, Direktur PT MMS, Andrew Hidayat dan seorang anggota polisi bernama Briptu Agung Krisdianto dari dua lokasi di Bali dan Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan Andriansyah dan Adrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sementara Briptu Agung dibebaskan oleh KPK, lantaran dinilai tidak memiliki keterlibatan dalam kasus suap tersebut
Adriansyah yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Laut diduga sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha berinisal AH atau Andrew Hidayat ditengarai sebagai pemberi suap untuk memuluskan izin tambang Batubara yang menjadi komoditi perusahaannya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.