Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tugaskan Menlu Jelaskan Eksekusi Mati ke Presiden Filipina

Ditegaskan Jokowi, sikap pemerintah Indonesia tetap akan menghukum tegas bagi mereka pengedar dan gembong Narkoba.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Tugaskan Menlu Jelaskan Eksekusi Mati ke Presiden Filipina
AFP/TED ALJIBE
Aktivis memegang poster dengan potret Mary Jane Veloso saat demonstrasi di depan Kedutaan Besar Indonesia di Manila pada tanggal 24 April 2015, protes mendukung warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Indonesia. AFP PHOTO / TED ALJIBE 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Filipina, Benigno Aquino, Senin (27/4/2015) menelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas mengenai rencana eksekusi mati Mary Jane Fiesta Veloso (warga Filipina).

Terkait permintaan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi untuk menjelaskan Pemerintah mengenai dasar sikap tegas pemerintah terhadap penggedar Narkoba.

"Karena yang di Malaysia kan bu Menlu. Tolong sampaikan ke Presiden Aquino seperti ini, dan seperti ini," tegas Jokowi usai menghadiri Silaturahmi Pers Nasional, di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin (27/4/2015) malam.

Ditegaskan Jokowi, sikap pemerintah Indonesia tetap akan menghukum tegas bagi mereka pengedar dan gembong Narkoba. Meskipun kini tekanan dari luar negeri makin menguat mengkritik sikap Indonesia.

Diberitakan Presiden Jokowi membenarkan ada pertemuan dengan Presiden Filipina Benigno Aquino III soal eksekusi mati Mary Jane.

Pertemuan dilakukan di sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia. "Intinya, dia menyampaikan untuk diberikan pengampunan," ujar Jokowi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Senin, (27/4/2015).

Menurut Jokowi, dia akan membuat keputusan soal Mary Jane sore ini setelah menghubungi Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

"Saya akan tanyakan ke Kejaksaan Agung," kata Jokowi. Setelah itu, menurut Jokowi, ia akan menelepon Presiden Aquino langsung atau ke Kementerian Luar Negeri untuk disampaikan ke Aquino. "Yang pasti sore ini."

Seperti diketahui, terpidana asal Filipina, Mary Jane, 30 tahun, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010.

Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.

Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.

Mary Jane mengajukan peninjauan kembali kedua melalui tim pengacaranya yang ditunjuk Kedutaan Besar Filipina. Tim pengacara telah mendaftarkan PK kedua ke Pengadilan Negeri Sleman, Jumat, 24 April 2015. PK kedua diajukan bersamaan dengan pemindahan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan ke Nusakambangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas