Gubernur Sumsel Tolak Jenazah Terpidana Mati Zainal Abidin Dimakamkan di Palembang
Atas permintaan sang gubernur itu, akhirnya Kejagung memutuskan akan memakamkan Zainal Abidin di Cilacap, Jawa Tengah.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo menyampaikan pihaknya memenuhi permintaan terakhir sembilan terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Hal itu termasuk permintaan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, yang tidak menginginkan jenazah terpidana mati asal Palembang, Zainal Abidin dibawa pulang dan dimakamkan di wilayahnya pasca-eksekusi di Pulau Nusakambangan.
"Satu di antaranya dari Palembang, ternyata ada permintaan dari gubernur di sana supaya tidak dibawa ke Palembang," ungkap Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.
Praseyto mengatakan, atas permintaan sang gubernur itu, akhirnya Kejagung memutuskan akan memakamkan Zainal Abidin di Cilacap, Jawa Tengah.
Kejaksaan juga mengabulkan permintaan pihak untuk memulangkan 'Dua Bali Nine' ke Australia dengan disemayamkan dahulu di Jakarta Barat pasca-eksekusi. "Satu di antaranya minta dipulangkan ke Brazil dan sebagian besar sudah beri notifikasi," tukasnya.
BACA JUGA: Ayu Utami Layangkan Surat Terbuka ke Anggun C Sasmi "Apa Anda Tahu Peredaran Narkoba di Indonesia?"