Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Ubah PKPU, DPR Akan Revisi UU Pilkada

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mencari payung hukum untuk opsi ketiga terkait sengketa partai politik.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sugiyarto
zoom-in KPU Tak Ubah PKPU, DPR Akan Revisi UU Pilkada
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mencari payung hukum untuk opsi ketiga terkait sengketa partai politik. Pasalnya, KPU tetap berpegang pada putusan Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan.

"Itu di masa sidang yang akan datang revisi UU No 8/2015 tentang Pilkada harus kita lakukan revisi terbatas, yang kedua juga termasuk revisi terbatas dari UU No 2/2011 tentang Parpol. ini tegas kesimpulannya seperti itu," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Rambe mengatakan dalam rapat tersebut fraksi-fraksi tidak menyanggah usulan tersebut. Ia mengatakan usulan DPR tersebut harus dilaksanakan. Khususnya, mengenai kepesertaan untuk mengikuti Pilkada 2015 yang akan datang.

"Ada dua hal yang dipertimbangkan, alhamdulillah itu bisa kita sepakati secara bersama-sama. Ini rapat resmi, bukan rapat yang dipaksa diundang. Tapi kesadaran kita, semangat kesadaran kita untuk mensukseskan pilkada tanggal 9 Desember 2015 mendatang ini," ujar Politisi Golkar itu.

Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuturkan dalam poin ketiga tersebut pihak manapun yang mendapatkan keputusan terakhir sebelum pendaftaran maka dapat digunakan untuk mengikuti pilkada.

"Jadi putusan pengadilan yang mungkin inkrahnya lama, jalan itulah yang kita cari, kita inkrah itu yang terbaik, kita islah itu yang terbaik, kalau tidak bisa inkrah atau islah, maka harus ada jalan keluar, jalan terobosan, keputusan terakhir sebelum pendaftaran," tutur Politisi Gerindra itu.

Berita Rekomendasi

Sementara, Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin mengatakan sebagai jalan keluar, dalam rapat tersebut disepakati DPR akan ‎merevisi Undang-undang tentang Pilkada untuk menjadi rujukan peraturan KPU.

"DPR seluruhnya kompak terkait ayat tiga (rekomendasi panja). Berbarengan dengan itu DPR segera merevisi undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011," ujar Ade.

Ade juga mengatakan‎ Pimpinan DPR akan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait revisi kedua undang-undang tersebut.

"‎Paling satu pasal itu aja kan, UU itu kan tidak mengatur soal partai yang berselisih. Nah kita harus atur itu," imbuh Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas