Kubu Agung Akan Ajukan Uji Materi PKPU Pilkada
Melalui kuasa hukum, Lawrence Siburian, kubu AL beranggapan pihak KPU tidak berhak memutuskan pihak mana yang dapat mengikuti Pilkada.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) akan mengajukan uji materi (judicial review) mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2015.
Melalui kuasa hukum, Lawrence Siburian, kubu AL beranggapan pihak KPU tidak berhak memutuskan pihak mana yang dapat mengikuti Pilkada.
"Kita akan mengajukan judicial review tentang PKPU, karena KPU tidak berhak membuat satu aturan yang materi muatannya mengatur siapa yang berhak dan tidak berhak ikut pemilihan (pilkada)," ujar Lawrence di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Senin, (11/05/2015).
Lawrence mengatakan yang berhak menentukan pihak mana yang dapat ikut pilkada hanyalah pemerintah yang diatur melalui undang-undang.
"Dalam hal ini dia sebagai pelaksana pilkada, dia hanya bertanya kepada pemerintah, partai mana yang sah mengikuti pilkada," ujar Lawrence.
Seperti diketahui, dalam PKPU menyebutkan bila ada partai bersengketa, maka pihak yang berhak mengikuti pilkada adalah mengacu pada surat keputusan Menkumham.
Namun apabila SK Menkumham tersebut diperkarakan di pengadilan, maka yang menjadi acuan adalah putusan inkracht pengadilan.