Mantan Hakim: Hukuman Mati Tak Perlu Ada Gelombang
"Kalau saya sih tidak usah pakai gelombang, sekalikan saja semua. Buat apa digelombang-gelombangkan," kata Asep.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asep Iwan Iriawan, mantan hakim, menganggap eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkoba tidak perlu ditunda-tunda lagi. Menurutnya, hukuman mati tak perlu ada gelombang pertama, kedua atau selanjutnya.
"Kalau saya sih tidak usah pakai gelombang, sekalikan saja semua. Buat apa digelombang-gelombangkan," kata Asep dalam diskusi, 'Indonesia Darurat Narkoba,' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Menurut dia bila hak seseorang sudah selesai melakukan pembelaan hukum, harusnya Kejaksaan bisa langsung mengeksekusi, Tapi selama ini hanya diganggu dengan alasan hubungan diplomatik dan mengajukan gugatan di luar proses acara pidana seperti di MK dan PTUN.
Alasan eksekusi mati membutuhkan biaya besar. Menurut Asep tidak masuk akal karena sebenarnya eksekusi tidak perlu dilakukan terpusat di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kalau saya yang jadi masalah itu kenapa harus dikumpulkan di Nusakambangan semua. Kan masing-masing saja. Eksekusi bukan barang baru. Tiap kejaksaan kan bisa melakukan eksekusi," ungkapnya.