Golkar Munas Ancol Yakin Putusan PTUN Perkuat SK Menkumham
Majelis Hakim PTUN bakal memutuskan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Golkar Munas Ancol pada Senin (18/5)
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim PTUN bakal memutuskan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Golkar Munas Ancol pada Senin (18/5/2015). Pengurus Munas Ancol pun angkat suara jelang keputusan tersebut.
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Ace Hasan Syadzily yakin majelis hakin akan mengambil putusan yang obyektif dan adil berdasarkan atas fakta-fakta persidangan dan kesaksian para saksi ahli yang dihadirkan. Baik pihak penggugat, tergugat maupun tergugat intervensi.
"Kami optimistis bahwa majelis hakim PTUN akan memutuskan perkara ini dapat memperkuat langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenkumham yang mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan kami," tutur Ace ketika dikonfirmasi, Minggu (17/5/2015).
Sementara Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol lainnya Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta secara obyektif dan maksimal.
Mulai dari awal sebagai langkah-langkah penyelamatan Partai Golkar dari praktek-praktek kolusi, nepotisme dan oligarki, yang melanggar AD/ART Partai dan UU Partai Politik. Kemudian pengelolaan partai yang tidak demokratis, penuh tekanan, ancaman, bujukan dan pemutarbalikan fakta.
"Sampai pelaksanaan Munas yang penuh rekayasa untuk tetap mempertahankan kekuasaan (status quo), yang sesungguhnya sudah gagal dalam pileg dan pilpres 2014," kata Agun.