Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Munas Ancol Yakin Putusan PTUN Perkuat SK Menkumham

Majelis Hakim PTUN bakal memutuskan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Golkar Munas Ancol pada Senin (18/5)

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Golkar Munas Ancol Yakin Putusan PTUN Perkuat SK Menkumham
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto (kiri) memberikan sambutan ditemani Dewan Penasihat Partai Subagyo HS (dua kiri) saat pertemuan Ketua Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (dua kanan) ditemani Wakil Ketua Priyo Budi Santoso (kanan) untuk menyatakan bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat dan keluar dari Koalisi Merah Putih, di Kantor DPP Hanura, Jumat (13/3/2015). Sebelumnya Kemenkum HAM menyatakan bahwa pengurus Partai Golkar yang diakui pemerintah adalah pengurus Partai Gokar versi Munas Ancol. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wart‎awan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim PTUN bakal memutuskan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Golkar Munas Ancol pada Senin (18/5/2015).‎ Pengurus Munas Ancol pun angkat suara jelang keputusan tersebut.

Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Ace Hasan Syadzily yakin majelis hakin akan mengambil putusan yang obyektif dan adil berdasarkan atas fakta-fakta persidangan dan kesaksian para saksi ahli yang dihadirkan. Baik pihak penggugat, tergugat maupun tergugat intervensi.

"Kami optimistis bahwa majelis hakim PTUN akan memutuskan perkara ini dapat memperkuat langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenkumham yang mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan kami," tutur Ace ketika dikonfirmasi, Minggu (17/5/2015).

Sementara Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol lainnya Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta secara obyektif dan maksimal. ‎

Mulai dari awal sebagai langkah-langkah penyelamatan Partai Golkar dari praktek-praktek kolusi, nepotisme dan oligarki, yang melanggar AD/ART Partai dan UU Partai Politik. Kemudian pengelolaan partai yang tidak demokratis, penuh tekanan, ancaman, bujukan dan pemutarbalikan fakta.

"Sampai pelaksanaan Munas yang penuh rekayasa untuk tetap mempertahankan kekuasaan (status quo), yang sesungguhnya sudah gagal dalam pileg dan pilpres 2014," kata Agun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas