ICW: Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Uang Pengganti Rp 13,1 Triliun
"Ini berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2013 dan 2012. Ini harus segera diselesaikan," kata Emerson.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung yang sampai saat ini belum mengeksekusi uang pengganti, beberapa di antaranya dari kasus korupsi. Padahal nilainya mencapai Rp 13,1 Triliun.
Uang pengganti merupakan hukuman yang harus dibayarkan oleh terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2013 dan 2012. Ini harus segera diselesaikan," kata Emerson kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Berdasarkan catatan audit BPK, Kejaksaan Agung memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp 13,146 triliun. Ini ada di bidang pidana khusus sebesar Rp 3,5 triliun dan bidang perdata sebesar Rp 9,6 triliun.
Tugas jaksa, kata Emerson, seharusnya tak selesai hanya mengeksekusi terpidana, tapi juga menyelesaikan uang pengganti kasus korupsi tersebut. Ia meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan jajarannya atas keterlambatan eksekusi uang pengganti.
"Ini menunjukkan Kejaksaan Agung tidak optimal bahkan tidak serius melakukan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi. Seharusnya Satgas Tipikor Kejagung yang dibentuk jaksa agung diberikan tugas untuk selesaikan masalah ini," kata Emerson.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.