Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Uang Pengganti Rp 13,1 Triliun

"Ini berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2013 dan 2012. Ini harus segera diselesaikan," kata Emerson.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in ICW: Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Uang Pengganti Rp 13,1 Triliun
Tribunnews/Dany Permana
Jaksa Agung, HM Prasetyo (baju putih) bersiap menjalankan ibadah salat Jumat saat menjalani hari pertamanya sebagai Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014). Presiden Joko Widodo melantik HM Prasetyo pada Kamis 20 November 2014 untuk menggantikan Jaksa Agung yang lama, Basrief Arief. (TRBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung yang sampai saat ini belum mengeksekusi uang pengganti, beberapa di antaranya dari kasus korupsi. Padahal nilainya mencapai Rp 13,1 Triliun.

Uang pengganti merupakan hukuman yang harus dibayarkan oleh terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2013 dan 2012. Ini harus segera diselesaikan," kata Emerson kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Berdasarkan catatan audit BPK, Kejaksaan Agung memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp 13,146 triliun. Ini ada di bidang pidana khusus sebesar Rp 3,5 triliun dan bidang perdata sebesar Rp 9,6 triliun.

Tugas jaksa, kata Emerson, seharusnya tak selesai hanya mengeksekusi terpidana, tapi juga menyelesaikan uang pengganti kasus korupsi tersebut. Ia meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan jajarannya atas keterlambatan eksekusi uang pengganti.

"Ini menunjukkan Kejaksaan Agung tidak optimal bahkan tidak serius melakukan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi. Seharusnya Satgas Tipikor Kejagung yang dibentuk jaksa agung diberikan tugas untuk selesaikan masalah ini," kata Emerson‎.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas