Ketua DPR Terima Usulan Revisi UU Pilkada Secara Perorangan
Pengusul revisi terbatas Undang-Undang Pilkada No 8 tahun 2015 menemui Ketua DPR Setya Novanto di ruang Pimpinan DPR, Senin (25/5/2015).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
![Ketua DPR Terima Usulan Revisi UU Pilkada Secara Perorangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengusul-uu-pilkada_20150525_170718.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusul revisi terbatas Undang-Undang Pilkada No 8 tahun 2015 menemui Ketua DPR Setya Novanto di ruang Pimpinan DPR, Senin (25/5/2015).
"Baik dari sisi penyelenggara, pengamanan dan pendanaan. Tidak ada niat dari pengusul untuk penundaan. Ini pengusulnya, sekaligus diserahkan (ke Ketua DPR)," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.
Rambe didampingi pengusul lainnya Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria dan Mustafa Kamal. Sedangkan Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menegaskan pihaknya tidak mengubah jadwal pilkada serentak pada 9 December 2015. Termasuk tidak mengganggu tahapan pilkada.
"Karena UU yang diundangkan semata-mata, sebagaimana usul KPU tidak hanya tentang dua partai yang berpekara. Tidak ada semata partai berpekara, sepakat semua parpol mendapatkan kesempatan sama mengikuti pilkada," kata politikus Gerindra itu.
Ia juga mempertanyakan efektifitas dan efisiensi dana penyelenggaraan pilkada usulan KPU dari Rp 4 triliun menjadi Rp 7 triliun. Komisi II memiliki data yang diterima Kemendagri dan KPU berbeda.
"Ada daerah yang menganggarkan, sebagaimana dituangkan ada standarisasi," katanya.
Riza juga mempertanyakan kesepakatan PKPU di mana enam bulan sebelum pilkada tidak ada pergantian atau mutasi jabatan. "Terkait petahana yang belum masuk keponakan. Keponakan belum dituangkan dalam undang-undang," katanya.
Sementara Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan mengenai anggaran. Ia mendapatkan informasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo anggaran tersebut digunakan KPU untuk membeli kendaraan.
"Yang kedua ada yang dikaitkan dengan daerah, APBD daerah, kepolisian minta pendanaan dari APBD, juga tidak tersedia. KPU harus ada pemikiran. Selain revisi yang dilakukan akan tindaklanjuti," tutur Novanto.
Novanto kemudian menerima laporan tim pengusul revisi UU Pilkada yang ditandatangi 26 anggota dari enam fraksi di DPR. Namun usulan revisi belum dapat dibawa ke rapat paripurna besok karena lebih dulu dibawa ke badan legislasi sebelum ke badan musyawarah DPR.