PAN: Revisi UU Pilkada Mustahil Selesai Masa Sidang IV
Politikus PAN Yandri Susanto menilai mustahil menyelesaikan revisi terbatas Undang-Undang Pilkada selama masa sidang IV.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi terbatas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang diperjuangkan sejumlah fraksi DPR ditargetkan selesai selama masa sidang IV mustahil terealisasi.
Fraksi PAN DPR sampai saat ini belum menyatakan sikap resmi apakah mendukung revisi UU Pilkada. Kendati begitu ada kader PAN menjadi pengusul perseorangan untuk revisi undang-undang tersebut.
Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengatakan belum ada rapat pleno fraksi atau rapat DPP PAN, atau terbatas mengenai UU Pilkada. Selain itu, PAN menilai pemerintah dan DPR belum memiliki titik temu atas usulan revisi tersebut.
"Pemerintah tak mau barang itu enggak jalan, jadi bertepuk sebelah tangan. Saya lihat DPR belum kompak. Revisi untuk masa sidang mustahil bisa tercapai dari sisi kesepakatan," kata Yandri di DPR, Rabu (27/5/2015).
Anggota Komisi II DPR itu menambahkan, meski pengusul sudah menyampaikan kepada Pimpinan DPR, tapi belum tentu diterima Badan Legislasi. Yandri merupakan anggota Baleg DPR RI.
Yandri mengakui revisi UU Pilkada diperlukan untuk perbaikan aturan. Revisi itu terkait dualisme kepengurusan partai. Saat ini, konflik terjadi di Golkar dan PPP. Menurut Yandri bukan tidak mungkin di masa mendatang konflik juga terjadi di partai lainnya.
"Ini tetap diperlukan, tinggal momentumnya. Apabila ada partai yang bersengketa, perlu kita payungi, mengenai sengketa dualisme pengurus partai, tapi untuk masa sidang ini saya pesimis, disetujui direvisi," kata Yandri.