Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Akhirnya Cabut Gugatan Praperadilan‎ Kedua

Tim kuasa hukum Novel Baswedan akhirnya mencabut gugatan praperadilan keduanya setelah hakim tunggal Dahmiwirda me‎nyarankan untuk mencabutnya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Novel Baswedan Akhirnya Cabut Gugatan Praperadilan‎ Kedua
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Sidang praperadilan Novel Baswedan beragendakan keterangan saksi dan ahli oleh Tim Hukum Mabes Polri di PN Jaksel, Jumat (5/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

Tribunnews.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Novel Baswedan akhirnya mencabut gugatan praperadilan keduanya setelah hakim tunggal Dahmiwirda me‎nyarankan untuk mencabutnya.

Hakim menyarankan untuk mencabut gugatan lantaran terdapat perubahan yang bersifat prinsipil antara permohonan Novel yang dibacakan dengan yang pertama kali diajukan Mei lalu.

Sebelumnya dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015), kuasa hukum Novel membacakan perbaikan permohonan terkait penggeledahan dan penyitaan. Perbaikan permohonan tersebut mendapat keber‎atan dari kuasa hukum Polri, lantaran terdapat perubahan substansi.

‎Setelah berdebat panjang, Hakim Dahmiwirda akhirnya menskors sidang selama 15 menit untuk memberikan kesempatan kepada pihak Novel menentukan sikap.

"Bagaimana sudah ada kesepatan‎ keduanya?" ujar hakim.

Pihak novel akhirnya mencabut gugatan praperadilan, dan menyebutkan akan mengajukannya kembali. Melalui kuasa hukumnya Pratiwi, pencabutan tersebut dilakukan setelah berdiskusi dengan Novel Baswedan.

Berita Rekomendasi

"Kami telah berdiskusi dan sebenarnya selama termohon belum menyampaikan jawaban maka ada waktu bagi kami untuk melakukan perbaikan. Kami menghormati dan menghargai hak termohon. Selain itu waktu untuk karena acara praperadilan yang cepat, kami menyepakati untuk mencabut dan akan kembali mengajukan praperadilan," ujarnya.

Hakim menyetujui pencabutan tersebut dengan syarat harus dilakukan secara tertulis. Lantaran dokumen pencabutan menjadi pertanggungjawaban pengadilan, apabila ada suatu masalah nantinya.

"Apabila mau dicabut harus ada pertanggungjawaban dengan pengadilan. Saudara harus membuat pernyataan tertulis yang diserahkan besok. Kami dari pengadilan harus pertanggungjawabkan secara administrasi walaupun secara lisan boleh saja," pinta hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas