Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lusa, Bareskrim Periksa Dua Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat

Untuk saat ini pemeriksaan terhadap para saksi akan dicukupkan. Nantinya apabila keterangan mereka dibutuhkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lusa, Bareskrim Periksa Dua Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Penyidik Direktorat II Bareskrim menggeledah dan mencari barang bukti dokumen di lorong kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas;sebelumnya BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan dalam minggu ini, penyidiknya akan fokus memeriksa dua tersangka korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI serta SKK Migas.

Diutarakan Victor, untuk saat ini pemeriksaan terhadap para saksi akan dicukupkan. Nantinya apabila keterangan mereka dibutuhkan, penyidik akan kembali memanggil para saksi usai fokus pemeriksaan dua tersangka.

"Pemeriksaan saksi dicukupkan dulu, kalau ada kekurangan ya akan dipanggil lagi. Kita fokus periksa tersangka dulu, DH dan RP," tegas Victor, Selasa (16/6/2015) di Mabes Polri.

Victor menambahkan pemeriksaan pada dua tersangka akan dilakukan antara Kamis (18/6/2015) ‎ataupun Jumat (19/6/2015) nanti. Sebelumnya baik DH dan RP beberapa waktu lalu sudah pernah diperiksa penyidik.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni DH, RP dan HW (Honggo Wendratno). Dari ketiganya, satu tersangka yang belum pernah diperiksa yakni HW.

Padahal HW sudah dua kali dipanggil penyidik, namun ia tidak hadir dengan alasan tengah dirawatan di Singapura dan akan ‎menjalani operasi jantung.

Berita Rekomendasi

Pihak pengacara HW sudah mengirim surat ke Bareskrim meminta agar penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan pada HW di Singapura. Tapi hingga kini, penyidik belum mengambil sikap kapan akan memeriksa HW di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas