Komisioner KPK: Kami Tidak Diajak Bicara Soal RUU KPK
Komisioner KPK Johan Budi mengaku pihaknya tidak diajak berkomunikasi mengenai revisi UU tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU KPK telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Komisioner KPK Johan Budi mengaku pihaknya tidak diajak berkomunikasi mengenai revisi UU tersebut.
"Kami tidak diajak bicara, kami tidak didengar, dalam proses itu," kata Johan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Ia mengakui dalam pembuatan Undang-undang merupakan ranah DPR dan Pemerintah. Namun, Johan menilai tidak masalah bila KPK juga dilibatkan. "Tidak ada salahnya sebagai user, KPK itu dimintain pendapat. Tolong disampaikan," ujarnya.
Menurut Johan, upaya yang dapat dilakukan KPK saat ini hanya dapat menyuarakan lewat media. Bahwa, KPK minta pendapatnya didengar oleh pemerintah ataupun DPR.
"Kalau revisi tujuannya hanya mereduksi kewenangan KPK, ya menjadi tanda tanya besar. Katanya untuk memperkuat KPK," tuturnya.
Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Revisi tersebut merupakan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Menteri Yasonna menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK. Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.