Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Century Mandeg di KPK, Komisi III Usulkan Polri Ambil Alih

Bambang Soesatyo mengatakan proses hukum mega skandal Bank Century harus berlanjut

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemeriksaan Century Mandeg di KPK, Komisi III Usulkan Polri Ambil Alih
kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan proses hukum mega skandal Bank Century harus berlanjut, karena tidak ada alasan untuk menutup kasus itu meski salah satu saksi, yakni mantan Deputi Gubernur BI Bidang 6, Siti Fadjriah, telah meninggal dunia.

Menurut Bambang selain Siti masih ada sejumlah nama yang bisa dipanggil penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus itu.

“Demi keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, kelanjutan proses hukum skandal Bank Century tak terhindarkan. Sebab, acuannya adalah dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ketika menjatuhkan vonis terhadap mantan Deputi Gubernur BI (Bank Indonesia),” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang dikirimkannya kepada wartawan, Kamis (18/6/2015).

Dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor itu ujarnya mantan salah satu anggota Tim 9 Century itu, sejatinya adalah perintah kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk melanjutkan perburuan terhadap sejumlah nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam kasus Century.

“Jadi, meski almarhumah Siti Fadjriah tidak bisa lagi dimintai kesaksiannya, proses hukum Kasus Bank Century masih bisa dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah nama yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta,” katanya.

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya, dan menetapkan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Berita Rekomendasi

Penuntut KPK juga mendakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

“Kalau dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor seperti itu, tidak logis jika kasus Century ditutup hanya karena dua saksi sudah meninggal dunia. Beberapa nama lain yang tersebut dalam dakwaan itu mestinya dihadapkan juga ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujarnya.

Bambang mengaku memahami kekecewaan publik karena kelanjutan proses hukum mega skandal ini sangat lamban. Itu sebabnya, menurut Bambang Komisi III DPR baru-baru ini menyarankan agar kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Pertimbangannya KPK masih dalam proses konsolidasi setelah dirundung rangkaian masalah sejak awal 2015. KPK saat ini masih dipimpin Ketua yang berstatus pelaksana tugas (PLT) dengan sisa masa bhakti enam bulan lagi. Dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi pimpinan KPK menyepakati kasus-kasus yang patut diprioritaskan. Sedangkan kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan,” kata Bambang Soesatyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas