Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kapolri: Penyadapan KPK untuk Kasus Luar Biasa

Sehingga kalaupun tetap dilakukan, harus berdasarkan argumentasi yang kuat

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kapolri: Penyadapan KPK untuk Kasus Luar Biasa
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti enggan berkomentar banyak soal wacana revisi Undang-undang KPK yang mengatur tentang kewenangan KPK.

"Polri itu pelaksana undang-undang, jadi itu urusan sepenuhnya pada bagian legislasi, DPR dan pemerintah." tegasnya, Jumat (19/6/2015) di Mabes Polri.

Disinggung soal kewenangan penyadapan, ‎menurutnya KPK masih perlu diberi kewenangan untuk melakukan Penyadapan. Dengan syarat Penyadapan dilakukan untuk kejadian besar dan memang benar-benar diperlukan.

"Kalau memang memerlukan suatu kewenangan yang luar biasa, ya (penyadapan) tentu bisa dilakukan," terangnya, Jumat (19/6/2015) di Mabes Polri.

Badrodin menambahkan revisi undang-undang tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa latar belakang dan kajian akademis yang jelas. Sehingga kalaupun tetap dilakukan, harus berdasarkan argumentasi yang kuat.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas