Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Penyadapan KPK untuk Kasus Luar Biasa

Sehingga kalaupun tetap dilakukan, harus berdasarkan argumentasi yang kuat

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolri: Penyadapan KPK untuk Kasus Luar Biasa
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti enggan berkomentar banyak soal wacana revisi Undang-undang KPK yang mengatur tentang kewenangan KPK.

"Polri itu pelaksana undang-undang, jadi itu urusan sepenuhnya pada bagian legislasi, DPR dan pemerintah." tegasnya, Jumat (19/6/2015) di Mabes Polri.

Disinggung soal kewenangan penyadapan, ‎menurutnya KPK masih perlu diberi kewenangan untuk melakukan Penyadapan. Dengan syarat Penyadapan dilakukan untuk kejadian besar dan memang benar-benar diperlukan.

"Kalau memang memerlukan suatu kewenangan yang luar biasa, ya (penyadapan) tentu bisa dilakukan," terangnya, Jumat (19/6/2015) di Mabes Polri.

Badrodin menambahkan revisi undang-undang tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa latar belakang dan kajian akademis yang jelas. Sehingga kalaupun tetap dilakukan, harus berdasarkan argumentasi yang kuat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas