Kapolri: Penyadapan KPK untuk Kasus Luar Biasa
Sehingga kalaupun tetap dilakukan, harus berdasarkan argumentasi yang kuat
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti enggan berkomentar banyak soal wacana revisi Undang-undang KPK yang mengatur tentang kewenangan KPK.
"Polri itu pelaksana undang-undang, jadi itu urusan sepenuhnya pada bagian legislasi, DPR dan pemerintah." tegasnya, Jumat (19/6/2015) di Mabes Polri.
Disinggung soal kewenangan penyadapan, menurutnya KPK masih perlu diberi kewenangan untuk melakukan Penyadapan. Dengan syarat Penyadapan dilakukan untuk kejadian besar dan memang benar-benar diperlukan.
"Kalau memang memerlukan suatu kewenangan yang luar biasa, ya (penyadapan) tentu bisa dilakukan," terangnya, Jumat (19/6/2015) di Mabes Polri.
Badrodin menambahkan revisi undang-undang tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa latar belakang dan kajian akademis yang jelas. Sehingga kalaupun tetap dilakukan, harus berdasarkan argumentasi yang kuat.