Bakal Calon Wali Kota Bandar Lampung Laporkan Majalah 'Tempo' ke Bareskrim
Bakal calon wali kota Bandar Lampung, Maruli Hendra Utama, melaporkan redaksi majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Polri
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon wali kota Bandar Lampung, Maruli Hendra Utama, melaporkan redaksi majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu (11/7/2015) siang. Hendra yang diusung oleh PDI Perjuangan menuduh majalah Tempo menyebar berita bohong dan fitnah.
Berita yang dimaksud adalah Laporan Utama berjudul "Kriminalisasi KPK" di halaman 20-31. Artikel dimuat dalam majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015.
"Majalah Tempo jelas mendapatkan informasi hanya dari selebaran. Selebaran yang saya maksud itu yang beredar di media sosial yang tidak jelas sumbernya. Sangat sumir," ujar dia sesaat sebelum melapor di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu siang.
Adapun yang menjadi terlapor dalam laporan adalah wartawan majalah Tempo, Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, dan Raditya Pradibta, serta Pemimpin Redaksi Iqbal Lazuardi. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.
"Saya yakin laporan saya ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Ini bukan soal Hasto (Sekjen PDI-P) dengan Tempo, tetapi ini soal pemberitaan Tempo yang merugikan saya sebagai calon wali kota di Lampung," lanjut Maruli.(Fabian Januarius Kuwado)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.