OC Kaligis: Belum Tentu Hakim PTUN Medan Ikut Minta THR
Kata Kaligis, dia hanya tahu panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang acap kali menelpon kantornya untuk meminta duit.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau dimintai uang Tunjangan Hari Raya (THR), advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mengaku tidak tahu apakah itu terkait hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Kata Kaligis, dia hanya tahu panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang acap kali menelpon kantornya untuk meminta duit.
"Enggak dong. Hakimnya belum tentu (terlibat)," ujar OC Kaligis di KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Kaligis sendiri mengaku tidak tahu siapa yang memiliki uang yang disita KPK tersebut. Kaligis juga mengaku tidak tahu apakah itu milik Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Terkait keterlibatan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Kaligis menegaskan sudah memerintahkan agar tidak pergi ke Medan.
Kata dia, Gerry ke Medan saat dia berada di Bali.
"Saya nggak pernah izinkan dia (ke Medan). Saya ada di Bali. Jadi itu aja. Nggak usah mengembangkan dulu," ujar Kaligis.
Kaligis bahkan mengungkapkan Gerry sebenarnya dibujuk agar pergi ke Medan. Namun, Kaligis belum memberitahu siapa yang mengajak Gerry ke Medan menemui panitera PTUN Medan.
"Saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana," tukas Ketua Mahkamah Partai NasDem itu.
Pada kasus tersebut, Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemarin. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kaligis.
Johan mengaku penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Uang senilai 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura itu disiapkan untuk menyuap hakim atas terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.