Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekayaan Partogi Pangaribuan Lebih dari Rp 7 Miliar

Dirjen Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan memiliki Rp 6,6 miliar dan 73.000 dolar Amerika Serikat menurut LHKPN.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kekayaan Partogi Pangaribuan Lebih dari Rp 7 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya usai melakukan penggeledahan di rumah Partogi Pangaribuan, tersangka kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat(31/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, memiliki harta fantastis, merujuk laporan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN), Partogi memiliki Rp 6.676.750.374 (Rp 6,6 miliar) dan 73.000 dolar Amerika Serikat (atau setara Rp 949 juta).

Kekayaan terbesar Partogi berasal dari harta tidak bergerak terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 978.227.000. Partogi memiliki lima petak tanah dan bangunan di Bekasi, Jawa Barat.

Pundi-pundi kekayaan Partogi terbesar disumbang dari giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6.016.773.374 (Rp 6,01 miliar). Nilai tersebut lebih besar dibanding LHKPN atas namanya pada 2010 yakni Rp 1,2 miliar.

Kekayaan Partogi meningkat drastis dalam kurun waktu empat tahun. Saat menjabat sebagai Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, harta Partogi Rp 1.797.800.000 dan 27.000 dolar Amerika.

Data terakhir yang dilaporkan Partogi saat menjabat sebagai staf ahli menteri bidang diplomasi perdagangan. Kekayaan tersebut dilaporkan pada 6 April 2014. Selama menjabat dirjen, Partogi belum memperbaharui kekayaannya.

Berita Rekomendasi

Partogi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2015). Ia telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas