Polisi Belum Tahan Tersangka Dwelling Time
Kepolisian belum bisa memastikan akan menahan tersangka kasus dwelling time Imam Aryanta setelah dijemput dari Amerika Serikat.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian belum bisa memastikan akan menahan tersangka kasus dwelling time Imam Aryanta setelah dijemput dari Amerika Serikat.
Kasubdit Barang Modal Kementerian Perdagangan tersebut langsung menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacaranya setelah tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (1/8/2015).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, proses pemulangan Imam dari Amerika dikawal atase Polri dari Washington DC setelah pihaknya berkoordinasi dengan Hubungan Internasional Polri dan Dubes Indonesia untuk Amarika Serikat.
Dikatakannya, dalam proses pemeriksaan awal Imam dianggap kooperatif sehingga seluruh keterangannya akan dikembangkan dan dilaporkan kepada pimpinan Polda Metro Jaya. "Dari pemeriksaan yang bersangkutan sudah kooperatif untuk bisa digali, keterangan yang diberikannya pun cukup sigtifikan," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/8/2015).
Tetapi pihaknya belum memastikan apakah akan menahan Imam atau tidak setelah selesai diperiksa "Kita punya waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan ditahan atau tidaknya seseorang," katanya.
Informasi yang dihimpun, dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan diantaranya seorang pekerja harian lepas Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Mushafa, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Imam Aryanta dan dua orang dari pihak swasta Hendra Sujana alias Ming serta Lusie Maryati.