Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Muda Gatot: Apa Perkara Sudah Aman?

Gerry melalui kuasa hukumnya, Haeruddin Masarro mengungkapkan, bahwa Gatot dan Evy kerap menanyakan Gerry perihal perkembangan dan peluang kemenangan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Istri Muda Gatot: Apa Perkara Sudah Aman?
Tribunnews/Herudin
Istri Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti tiba di Kantor Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Evy dan Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemberian suap pengacara OC Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gerry kepada hakim PTUN Medan terkait pemenangan perkara gugatan perkara TUN penyelidikan kasus korupsi bansos Pemprov Sumut 2012-2013.

Puluhan ribu Dollar AS dan Dollar Singapura dari OC Kaligis dan Gerry untuk tiga hakim dan panitera PTUN tersebut diduga berasal dari suami istri tersebut.

Gerry melalui kuasa hukumnya, Haeruddin Masarro mengungkapkan, bahwa Gatot dan Evy kerap menanyakan Gerry perihal perkembangan dan peluang kemenangan gugatan kasus tersebut saat masih proses di PTUN Medan. Di antaranya disampaikan Gatot saat pertemuannya bersama Mustofa di rumah pribadinya pada 6 Juli 2015 atau sehari sebelum putusan.

"Di rumah Gatot itu, Gerry ditanya Gatot, bagaimana perkaranya? Gerry bilang sudah 'aman', tinggal tunggu putusan besok tanggal 7," ujar Haeruddin.

Menurut Haeruddin, Gerry tidak pernah bertatap muka dengan Evy selama proses perkara di PTUN Medan. Evy hanya bersedia komunikasi melalui telepon dan pesan singkat dengan Gerry.

Dalam komunikasi itu, Evy pun kerap menanyakan hal yang sama kepada Gerry.

"Kontak-kontakkan dengan Bu Evy biasanya koordinasi. Bu Evy sering tanya, bagaimana perkembangannya, apa perkaranya sudah aman? Gerry jawab sudah aman kalau dari posisi hukumnya," ungkap Haeruddin.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana pengakuan Gerry, lanjut Haeruddin, Gatot maupun Evy tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Gerry, baik untuk biaya operasional, entertainment maupun 'biaya lainnya'.

Meski begitu, Haeruddin menduga sejumlah uang pelicin yang diberikan oleh OC Kaligis maupun melalui Gerry, kepada majelis hakim dan panitera PTUN berasal dari Gatot dan Evy.

Sebelumnya, Gatot dan Evy telah membantah terlibat penyuapan tersebut. Mereka hanya mengakui adanya pengiriman sejumlah uang kepada pengacara OC Kaligis untuk pembayaran lawyer fee dan biaya operasional pengacara.

Sementara itu, kuasa hukum Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, Zulkifli Nasution mengungkapkan, kliennya bukanlah pihak yang berinisiatif dan berkepentingan untuk menggugat penyelidikan kasus korupsi dana bansos yang ditangani kejaksaan ke PTUN Medan tersebut. Justru Gatot lah yang mempunyai inisiatif menggugat ke PTUN dan berkepentingan lantaran kasus korupsi tersebut mengarah kepadanya.

Dan Ahmad Fuad Lubis hanya diminta untuk menggugat penyelidikan kasus korupsi tersebut ke PTUN Medan melalui oleh orang dekat Gatot, Mustofa.
(Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas