Gatot Pujo dan Istri Mudanya Penuhi Panggilan KPK Terkait Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Kedua pasutri yang ditemani sejumlah kerabat dan penasihat hukumnya itu langsung masuk ke dalam kantor KPK
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan tersangka suap hakim dan Panitera PTUN Medan, Senin (3/8/2015).
Namun, baik Gatot yang mengenakan batik cokelat, maupun istrinya itu enggan berkomentar saat ditanyai wartawan. Kedua pasutri yang ditemani sejumlah kerabat dan penasihat hukumnya itu langsung masuk ke dalam kantor antirasuah tersebut.
Pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini merupakan pertama kali usai ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. Sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan pak GPN dan bu ES dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
KPK menduga bahwa Gatot dan Evy sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara tersebut.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015.
Ketika itu, Tim Satgas mengamankan lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, Pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.