Mendagri Apresiasi Sikap Gatot Pujo yang Penuhi Panggilan KPK
selama status Gatot belum dinaikkan sebagai Terdakwa, ia masih memiliki kewenangan sebagai Gubernur Sumatera Utara
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi sikap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yang kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Pak Gatot kooperatif, saya juga sudah meminta agar Gubernur Sumatera Utara Kooperatif," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Terkait kewenangan, Tjahjo mengungkapkan selama status Gatot belum dinaikkan sebagai Terdakwa, ia masih memiliki kewenangan sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Karena itu, Tjahjo mengungkapkan sebaiknya Gatot segera menyelesaikan sisa-sisa tugas yang diembannya agar kinerja pemerintahan tidak terganggu.
"Saya minta untuk dipercepat. Selama beliau belum Terdakwa kan masih bisa buat surat. Supaya pemerintahan tidak terganggu dan penyerapan anggaran juga," kata Tjahjo.