Ketua DPR Usulkan Penundaan Pilkada Bila Hanya Calon Tunggal
Oleh karena itu, evaluasi terhadap wacana Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon tunggal harus dilakukan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto berkomentar soal polemik calon tunggal di sejumlah daerah. Ia mengusulkan agar pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda hingga 2017.
"Ya masalah ini memang harus disikapi karena berdasarkan Undang-undang itu memang ditentukan ada dua pihak yang ikut. Karena itu penundaan adalah yang terbaik," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Politikus Golkar itu mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkada di daerah yang memiliki satu pasangan calon sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Oleh karena itu, evaluasi terhadap wacana Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon tunggal harus dilakukan.
"Karena itu, kita harus evaluasi, DPR harus menganalisanya" ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Arief Budiman memastikan bahwa terdapat 5 wilayah yang tidak mengikuti pilkada serentak tahun ini dikarenakan tidak ada lagi pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri hingga pukul 16.00 waktu setempat.
Kelima wilayah tersebut adalah Kota Samarinda (Kaltim), Kabupaten Tasikmalaya (Jabar), Kabupaten Blitar (Jatim), Kota Mataram (NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
"Hingga pukul 17.00WIB, begitu rekapnya. Satu daerah yang masih dalam tahap verifikasi di KPU daerah, yaitu Kabupaten Pacitan di Jawa Timur," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Menurut PKPU No 12 Tahun 2015, apabila pasangan calon tidak mendaftar hingga waktu perpanjangan pendaftaran yang sudah ditentukan, maka daerah tersebut melakukan Pilkada serentak pada periode berikutnya tahun 2017.