Polisi Periksa Lima Anggota DPRD DKI untu Kasus Pengadaan UPS
Sebanyak lima anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah. Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kombes Ade Deriyan mengatakan seharusnya yang diperiksa ada lima saksi, namun yang hadir baru tiga saksi.
"Dari lima saksi yang dijadwalkan, hanya tiga yang datang yakni Perdata Tambunan, Monica Wihalmina Weenas dan Nasrullah. Yang belum datang Igo Ilham dan Neneng Hasanah," kata Ade di Mabes Polri.
Ade menambahkan pemeriksaan ketiga saksi hingga saat ini masih berlangsung. Sementara itu, untuk dua saksi lainnya masih belum mengkonfirmasi apakah akan hadir atau tidak.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Alex ditahan di Bareskrim, sementara Zainal tidak dilakukan penahanan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Terakhir, pada pekan lalu penyidik telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok selama beberapa jam di Bareskrim dan status Ahok masih sebatas saksi.