Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Tambahan Tiga Hari Cukup Bagi Parpol Daftarkan Calonnya

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan waktu tujuh hari penambahan perpanjangan masa pendaftaran cukup bagi partai politik terlalu lama.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPU: Tambahan Tiga Hari Cukup Bagi Parpol Daftarkan Calonnya
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Komisioner KPU, Ida Budhiati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan waktu tiga hari penambahan perpanjangan masa pendaftaran cukup bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calonnya.

Menurut Ida, seluruh partai politik dan pasangan calon yang akan mendaftar sudah mengetahui semua persyaratan pencalonan dan syarat calon. Sehingga sosialisasi tidak perlu memakan waktu lama.

"Cukup memadai, parpol punya waktu cukup lama. Sebelum KPU berikan layanan tahapan pendaftaran calon ada sosialisasi, bahwa calon peserta memiliki pengetahuan itu," jelas Ida di KPU, Jakarta, Jumat (7/8/2015)

Ida juga mengatakan bahwa waktu tujuh hari untuk membuka penambahan perpanjangan masa calon terlalu lama, sehingga hasil pleno KPU, Kamis (6/8/2015) siang, perpanjangan hanya berlaku selama tiga hari.

"Tiga hari saja. Tujuh hari nanti banyak yang terganggu. Kami buka dari tanggal 9-11 Agustus," tambah dia.

Ketentuan tiga hari penambahan masa pendaftaran sudah dilaksanakan oleh KPU semenjak 28 Juli lalu. Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Unang Pilkada No 8 Tahun 2015.

Berita Rekomendasi

"Kalau nanti masih tidak ada yang mendaftar ya sudah pasti akan ditunda hingga 2017 mendatang," kata Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas