Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kembali Putuskan Tunda Pembacaan Dakwaan Bupati Morotai

Keputusan ini diambil setelah hakim menskor sidang dan berembuk pagi tadi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Kembali Putuskan Tunda Pembacaan Dakwaan Bupati Morotai
Valdy Arief/Tribunnews.com
Achmad Rifai, Pengacara Bupati Morotai Rusli Sibua, saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang Bupati nonaktif Morotai, Rusli Sibua, Senin (10/8/2015), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali ditunda hingga Kamis (13/8/2015), mendatang.

Pembacaan dakwaan Rusli batal lantaran terdakwa terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 tersebut tak didampingi kuasa hukum.

Keputusan ini diambil setelah hakim menskor sidang dan berembuk pagi tadi.

"Ini terakhir kali dikabulkan (penundaan). Apabila saudara tetap sendiri tidak ada pendampingan, berarti mempersulit persidangan. Dakwaan bakal tetap dibacakan (dalam sidang 13 agustus nanti)," kata Hakim Ketua Supriyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Lebih lanjut Hakim Supriyono berharap, Rusli dan pihak kuasa hukumnya tak lagi menunda jadwal pembacaan dakwaan.

"Hormatilah posisi ini. Kita sudah kasih kesempatan hargailah," kata Hakim Supriyono.

Diketahui, Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu.

Berita Rekomendasi

Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas