Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Siap Jalani Putusan MA Terkait Yayasan Supersemar Milik Keluarga Soeharto

Prasetyo kembali menegaskan semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus segera dilaksanakan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Agung Siap Jalani Putusan MA Terkait Yayasan Supersemar Milik Keluarga Soeharto
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PELANTIKAN KAPOLRI - Jenderal Badrodin Haiti menerima ucapan selamat dari Jaksa Agung HM Prasetyo setelah pelantikannya di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (17/4/2014). Badrodin diangkat menjadi Kapolri untuk 1,5 tahun kedepan yang mengantikan Jenderal Sutarman. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -  Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan pihaknya siap menjalani putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait Pererbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Yayasan Supersemar oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekustani," ujar Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).

Prasetyo kembali menegaskan semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus segera dilaksanakan eksekusi.

"Kalau itu berkaitan dengan Pidana, akan dieksekusi. Kalau keputusan sudah inkracht harus dieksekusi, tapi kan sebelum eksekusi harus dicermati dulu menyankut masalah Jumlah dan Aneka ragam aset," kata Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengoreksi kesalahan ketik putusan kasasi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Yayasan Supersemar miliki mantan Presiden Soeharto.

Koreksi itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian negara.

"MA Mengabulkan PK pemohon I (Negara Republik Indonesia), menolak PK pemohon II (Yayasan Beasiswa Supersemar)," tulis putusan MA yang tertuang dalam situs kepaniteraan MA.

BERITA REKOMENDASI

Putusan dengan Nomor Perkara 140 PK/PDT/2015 itu diketuk pada 8 Juli 2015 dengan dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi dengan anggota majelis Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.

Kasus ini bergulir ke pengadilan sejak lengsernya kepemimpinan Presiden Soeharto. Setidaknya, Yayasan Beasiswa Supersemar mengantongi USD420 juta dan Rp185 miliar hingga kepemimpinan Soeharto lengser.

Dana ini didapatkan atas adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115/1976 yang mengharuskan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara yang disetorkan ke Yayasan Supersemar.

Pada tahun 2010, MA melalui putusan kasasinya memutuskan mantan Presiden Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II terbukti bersalah karena melakukan PMH dan harus membayar denda sebesar Rp3,17 triliun.

Denda itu dijatuhkan majelis kasasi berdasarkan perhitungan 75 persen dari USD 420 juta atau USD 315 juta dan 75 persen dari Rp 185 miliar atau Rp 139 miliar.


Jika dihitung dengan kurs USD saat ini nilainya menjadi Rp 4,4 triliun. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa melakukan eksekusi putusan kasasi MA karena terdapat kesalahan ketik.

Kesalahan itu terlihat dalam angka nominal denda yang wajib dibayar Yayasan Supersemar.

Dalam putusan diketik Rp 185 juta, padahal seharusnya Rp 185 miliar. Karena itu, pada 9 September 2013, Kejagung mengajukan upaya PK. Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA Suhadi mengaku belum mengetahui putusan tersebut. Namun, menurut dia, jika sudah tertera dalam situs kepaniteraan MA maka sudah diputuskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas