Menhan: Poligami, Kalau Istri Boleh, Baru Boleh
Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, lalu harus izin istri, kalau istri boleh, baru boleh
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI di lingkungan Kementeriah Pertahanan (Kemhan), tidak boleh berpoligami. Siapapun yang terbukti melanggar, akan dipecat.
Ryamizard Ryacudu kepada wartawan usai menghadiri perayaan Hari Veteran Nasional, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015), mengaku sudah banyak menandatangani surat pemecatan, terkait kasus poligami.
"Saya sudah tanda tangan terus (surat pemecatan). Mau PNS dan tentara tidak boleh. Ada aturannya," katanya.
Namun bila sang PNS atau anggota TNI itu dapat memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) bernomor SE/71/VII/2015, yang mengatur soal poligami, maka menurutnya tidak masalah sang PNS atau anggota TNI tersebut beristri lebih dari satu.
"Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, lalu harus izin istri, kalau istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh," ujar Ryamizard Ryacudu.
Antara lain syaratnya adalah apabila istri dari sang PNS mengalami kondisi tertentu, yakni cacat tubuh hingga kondisi tidak bisa memiliki keturunan. Sang PNS harus berpenghasilan mencukupi, dan mendapat izin tertulis dari sang istri.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu mengatakan bahwa aturan Poligami tersebut bukan lah sesuatu yang baru. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 tahun 2008, menjadi acuan dikeluarkannya SE tersebut.