Agus Khawatir Aturan Jokowi Bikin Indonesia Kebanjiran Pekerja China
Agus Gumiwang berpandangan tidak ada hubungan sama sekali antara peraturan tersebut dengan arus investasi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPR versi Munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita, khawatir dihapusnya syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia akan membuat negara ini dibanjiri tenaga kerja murah dari China.
"Saya khawatir kalau Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing diubah atau dicabut, Indonesia akan dibanjiri oleh tenaga asing murah yang berasal dari mainland China," kata Agus kepada Tribunnews.com, Jumat (21/8/2015).
Pernyataan Agus menanggapi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing dihapus.
Agus Gumiwang berpandangan tidak ada hubungan sama sekali antara peraturan tersebut dengan arus investasi.
Karena, menurut dia, kalau mau memikat investor terbitkan kebijakan fiskal dan pajak yang friendly terhadap pasar dan iklim investasi. Bukan malah menghapus syarat mampu berbahasa Indonesia bagi pekerja asing.
"Padahal kebutuhan lapangan kerja sangat besar. Saya berpandangan tidak ada hubungan sama sekali antara Permen (aturan menteri) itu dengan arus investasi. Kalau kita mau memikat investor, terbitkan kebijakan fiskal dan pajak yang friendly terhadap market dan iklim investasi," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing dihapus. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, permintaan Jokowi itu untuk menggenjot iklim investasi di Indonesia.
"Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia," kata Pramono, saat dihubungi, Jumat (21/8/2015).
Pramono mengungkapkan, Presiden Jokowi berpandangan bahwa investasi di Indonesia akan terdongkrak dengan penghapusan syarat kemampuan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri diminta untuk segera merevisi aturan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tersebut.
"Ini dilakukan supaya investasi bisa mengalir lancar. Presiden ingin semua regulasi yang menjadi barrier direvisi termasuk peraturan di tingkat pusat dan tingkat daerah," katanya.
Meski demikian, kata Pramono, Jokowi tidak memberikan tenggat waktu pada Menaker untuk memenuhi permintaannya itu. Jokowi hanya meminta agar syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia itu segera dibatalkan.
"Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran peraturan apa saja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian," ujar Pramono.
Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia, yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language).(*)