Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuknya Puluhan Ribu Tenaga Kerja Asing Akan Miskinkan Buruh

Kebijakan tersebut mengancam kedaulatan bangsa serta mengurangi lapangan kerja bagi buruh Indonesia

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masuknya Puluhan Ribu Tenaga Kerja Asing Akan Miskinkan Buruh
Tribun Pontianak
FOTO ILUSTRASI - Puluhan WNA asal China diamankan di Markas Polda Kalbar, beberapa waktu lalu, terkait penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Konferensi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras kebijakan pemerintah terkait masuknya puluhan ribu tenaga kerja asing (TKA).

TKA itu khususnya dari Tiongkok ke Indonesia yang bekerja sebagai operator. "Apalagi rencana presiden menghapus persyaratan wajib bisa berbahasa Indonesia bagi TKA tersebut," kata Said Iqbal melalui pesan singkat, Minggu (23/8/2015).

Pasalnya, kata Said, kebijakan tersebut mengancam kedaulatan bangsa serta mengurangi lapangan kerja bagi buruh Indonesia. Menurut Said, pekerjaan yang ditawarkan bisa dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia.

Ia mengingatkan tujuan investasi untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan akan gagal karena lapangan pekerjaan akan diisi tenaga kerja asing. Sementara orang indonesia tidak punya penghasilan karena tidak ada pekerjaan.

Oleh karena itu, kata Said, pemerintah harus menghentikan sekarang juga masuknya ratusan ribu pekerja asing khususnya dari tiongkok ke Indonesia. Kemudian membatalkan pasal perjanjian investasi yangg memasukan butir membolehkan pekerja asing operator bekerja di proyek investasi tersebut.

"Seperti yang sudah terjadi di Papua, Pandeglang Banten,dan Batam Bila tetap menjalankan kebijakan ini berarti sama saja memiskinkan buruh dan rakyat," katanya.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas