Versi Jaksa Agung, Ini yang Mengganjal Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyebut upaya pemerintah itu masih terganjal oleh penolakan sejumlah pihak
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemerintah berharap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan melalui pendekatan non-yudisial.
Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyebut upaya pemerintah itu masih terganjal oleh penolakan sejumlah pihak.
"Karena belum sepenuhnya semuanya setuju dengan rekonsiliasi, terutama pegiat apa HAM, aktivis. Kalau korban keluarga korban lebih lunak," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2/2015).
Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu antara lain kasus pemburuan, penahanan dan pembantaian orang orang yang dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI), kasus Penembak Misterius (Petrus), kasus Tanjung Priok, kasus Talangsari, kasus kerusuhan 98, dan kasus penculikan yang terjadi sekitar tahun 1997-1998.
Penyelidikan kasus-kasus tersebut dilakukan oleh Komnas HAM. Selama bertahun-tahun proses yang dilakukan Komnas HAM tidak kunjung selesai karena berkasnya selalu ditolak Kejaksaan Agung.
Prasetyo menyebut berkas yang disampaikan Komnas HAM tidak pernah cukup untuk dibawa ke persidangan. Oleh karena itu Kejaksaan selalu mengembalikan berkas tersebut.
"Kita menetapkan (status) tersangka seseorang, itu kan harus terlebih dulu punya paling nggak dua alat bukti yang cukup, kalau belum lengkap bagaimana," ujarnya.
Ia memaklumi bukti bukti dan keterangan sulit untuk dikumpulkan, karena sebagian kasusnya terjadi sekitar 50 tahun lalu. Dengan mempertimbangkan kesulitan kesulitan itu, pemerintah pun memutuskan untuk menyelesaikannya dengan pendekatan non yudisial.
Tahapan tahapan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial dimulai dengam pengungkapan kebenaran yang terjadi, lalu pernyataan dari penerintah soal benar atau tidaknya adanya pelanggaran HAM berat.
"Dan pernyataan juga untuk tidak terulang di kemudian hari, baru kemudian penyelesaian, terakhir nanti rehabilitasi," Jelasnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, (Menkumham), Yasonma Laoly menyebut rekonsiliasi juga akan dilakukan dengan cara Presiden meminta maaf langsung ke korban maupun keluarga korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.