Aspataki Sebut Tiga Jalur Penempatan TKI ke Singapura
Ada tiga jalur penempatan TKI asal Indonesia ke Singapura.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) berpendapat penempatan TKI ke Singapura sudah memiliki sejarah lebih dari 25 tahun yang lalu. Seiring berjalannya waktu, bertambah pula peraturan-peraturan dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah Singapura.
Ketua Presidium Aspataki Saiful Mashud menegaskan dari penempatan yang awalnya keluarga Indonesia yang berdomisili di Singapura hanya main “membawa” pembantu rumah tangga dari Indonesia, sampai ada regulasi di Indonesia bahwa penempatan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) tidak bisa dilakukan oleh perorangan namun harus melalui PPTKIS (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta).
"Sayangnya, regulasi yang ditetapkan di Indonesia secara demikian di UU’39/2004, tidak diimbangi oleh perubahan peraturan negara Singapura, yang secara faktual tidak pernah melarang penempatan secara perorangan, bahkan gaji pun tidak diatur oleh mereka perihal gaji minimum untuk PLRT asing yang bekerja di Singapura," kata Mashud dalam keterangannya, Kamis (17/9/2015).
Oleh karena itu, menurut dia, terjadilah tiga jalur penempatan TKI asal Indonesia ke Singapura yakni prospective employer deal langsung dengan calon TKI yang mungkin mereka kenal lewat mantan PLRT-nya atau PLRT yang mereka temui di Singapura atau lewat orang lain.
"Kemudian dibiayai oleh calon pengguna jasa tersebut perihal pembuatan paspor, uang tiket, dan biaya perjalanan lainnya dari desa sampai ke international airport terdekat, plus biaya calo yang menguruskan proses di tempat embarkasi," kata Mashud.
Kemudian kedua adalah employment agency di Singapura deal secara langsung dengan calo TKI di Indonesia dan membiayai keperluan setiap calon TKI yang siap untuk diproses oleh mereka setelah mendapatkan calon pengguna jasa di Singapura.
"Dalam hal ini, tergolong juga sebagai penempatan TKI non-prosedural di kaca mata pemerintah Indonesia karena tidak sesuai dengan UU’39/2004," kata Mashud.
Ketiga adalah employment agency di Singapura bekerja sama secara resmi dan disahkan oleh KBRI di Singapura serta oleh Mahkamah setempat.