Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto di Luar Tahanan Beredar, Gayus Tambunan Diusulkan Dipindah ke Nusakambangan

Tidak hanya itu, Risa juga akan menanyakan apakah bisa Gayus dipindah ke LP Nusakambangan

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Foto di Luar Tahanan Beredar, Gayus Tambunan Diusulkan Dipindah ke Nusakambangan
Facebook
Foto mirip Gayus Tambunan beredar di Media sosial 

"Saya hanya menangani PK. Jadi, tanya saja langsung ke pihak Sukamiskin," kata Untung.

Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu.

Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.

Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas