Berkas Kasus Suap Dirjen Daglu Kemendag Dilimpahkan ke Kejaksaan
aparat kepolisian menetapkan tiga orang tersangka di kasus tersebut
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyerahan tahap II (tersangka Eryatie Kuwandy alias Lusi dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lusi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap Partogi Pangaribuan, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pemberian suap berjumlah 35 ribu Dollar Singapura (SGD) diberikan secara bertahap. Pertama sebesar 10 ribu SGD pada Juni 2015 dan kedua sebesar 25 ribu SGD pada 13 Juli 2015.
Lusi memberikan suap kepada Partogi untuk menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen garam aneka pangan PT Garindo Sejahtera Abadi (PT GSA).
"Dia memberi suap kepada oknum pejabat waktu itu Dirjen Daglu berupa uang dengan tujuan penerbitan surat pengakuan importir garam aneka pangan. Dia menyuap dalam rangka mengurus surat itu," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2015).
Mujiono menjelaskan, aparat kepolisian menetapkan tiga orang tersangka di kasus tersebut. Selain Lusi, selaku Direktur PT GSA, tersangka lainnya, yaitu Tjintera Johan, selaku Direktur Utama PT GSA, dan Partogi Pangaribuan.
Aparat kepolisian melakukan pemisahan berkas perkara ketiga tersangka itu. Berkas perkara dipisah karena penangkapan dilakukan di waktu dan tempat berbeda.
"Perkara atas nama Partogi Pangaribuan masih dalam penyidikan dan splitsing serta tersangka ditahan.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat P21. Kami masih mengembangkan kasus ini," tuturnya.
Barang bukti berupa dokumen terkait penerbitan IP Garam Industri PT GSA, dokumen terkait transaksi keuangan, 25000 SGD, enam unit telepon genggam, satu unit CPU, dan satu unit laptop.
Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mempersangkakan Lusi melanggar Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.