Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Greenpeace Tuding Ada Penyelewengan Anggaran untuk Pembebasan Lahan PLTU Batang

Aktivis Greenpeace, Desriko Malayu Putra, menilai proses pembebasan lahan bermasalah untuk pembangunan PLTU Batang berbahan bakar batubara.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in Greenpeace Tuding Ada Penyelewengan Anggaran untuk Pembebasan Lahan PLTU Batang
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi meninjau Proyek PLTU Batang, Jumat (28/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Greenpeace, Desriko Malayu Putra, menilai proses pembebasan lahan bermasalah untuk pembangunan PLTU Batang berbahan bakar batubara.

Desriko menyebutkan pembebasan sisa lahan pembangunan PLTU Batang oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) dicurigai ada penyelewengan anggaran.

Pembebasan lahan sisa tersebut dilakukan pada Juni 2015, setelah PT Bhimasena Power Indonesia (PT BPI) selaku konsorsium, menyatakan tidak sanggup membebaskan lahan lokasi PLTU pada 16 Februari 2015.

Ia menduga penyelewengan anggaran dana pembebasan yang dikeluarkan PT PLN, karena tidak ada mekanisme anggaran pada Juni 2015. "Penganggaran APBN 2015 dilakukan pada akhir 2014," ujar Desriko di Cikini, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

"Saya yakin tidak ada (anggaran untuk pembebasan lahan, red). Kuat dugaan PLN menggunakan dana lain. Ini penyelewangan anggaran," tegas dia.

Desriko menyatakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, turut melakukan penyelewengan karena membiarkan PT BPI membebaskan lahan sebelum menyatakan tidak sanggup melakukan sisanya pada Februari 2015.

Berita Rekomendasi

"Menurut Undang-undang No.2 tahun 2012, pembebasan lahan itu harus dilakukan oleh pemerintah menggunakan APBN atau APBN. Tidak boleh swasta," kata Desriko.

PLTU Batang rencananya akan dibangun PT BPI pada 2015 setelah melalui proses pembebasan lahan sejak 2014. Namun, proyek pembangkit listrik 2000 megawatt ini mendapat penolakan dari masyarakat pemilik lahan.

Setelah mendapat penolakan warga, PT BPI menyatakan tak sanggup membebaskan lahan pada Februari 2015. Hal ini membuat PT PLN mengambil alih upaya pembebasan lahan PLTU tersebut.

Guna mendukung pembebasan lahan oleh PT PLN melalui Undang-Undang No. 2 tahun 2012, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan SK No. 590/35 tahun 2015.

Menanggapi dikeluarkannya SK gubernur tersebut, masyarakat desa Ujungnegoro, Karanggeneng, dan Ponowareng mengajukan gugatan ke PTUN Semarang untuk membatalkan SK tersebut. Namun, majelis hakim yang diketuai Eri Elfi Ritonga menolak gugatan warga tiga desa lokasi PLTU Batang, Senin, (5/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas