Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bantah Lamban Tangani Kasus Korupsi Kondensat

Hingga kini berkas ketiganya belum ada yang dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Bantah Lamban Tangani Kasus Korupsi Kondensat
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas telah berproses di Bareskrim selama enam bulan.

Atas kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratno.

Namun hingga kini berkas ketiganya belum ada yang dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Dan belum ada yang siap untuk disidangkan.

Lalu dimana hambatan atau masalahnya?

Dikonfirmasi soal hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito membantah pihaknya dinilai lamban.

Menurutnya yang menjadi hambatan yaitu karena BPK tidak kunjung mengeluarkan hasil kerugian negara.

"Di kasus ini polisi yang dibilang lama. Padahal berkas sudah siap, tinggal tunggu penghitungan kerugian negara," tegas Bambang, Kamis (8/10/2015).

Berita Rekomendasi

Bambang pun menyayangkan BPK yang tidak kunjung mengeluarkan hasil kerugian negara. Sehingga pelimpahan berkas harus terus diulur. ‎Padahal pengusutan kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2015.

Dalam waktu dekat ini Bareskrim akan mengirimkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat kepada Kejaksaan Agung tanpa hasil audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terpisah Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso menegaskan penyidik bisa saja tidak menyertakan hasil audit BPK terkait kerugian negara.

"Kami berpegang pada salah satu putusan MA yang menyatakan kerugian negara itu hanya bisa dihitung oleh Kepolisian atau auditor publik," kata Golkar.

Golkar menambahkan saat ini penyidik tidak lagi fokus ke menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Melainkan penyidik fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas