Pakar Hukum Nilai Tak Relevan Mengatur Usia KPK 12 Tahun
"Itu sama sekali tidak ada relevansinya dengan perbaikan," kata Romli.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan, tidak ada jaminan kasus korupsi tidak akan terulang lagi, jika usia lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatasi sampai 12 tahun.
Dia mencontohkan negara Hongkong masih mempertahankan lembaga pemberantasan korupsi meski indeks korupsi di negara tersebut menurun jauh.
"Karena tidak ada jaminan bahwa korupsi tidak akan terulang lagi. Jadi tidak perlu diatur usia KPK. Itu sama sekali tidak ada relevansinya dengan perbaikan," kata Romli dalam diskusi dengan judul Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Diketahui, beredar usulan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya mengatur soal masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.
Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.