Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran PT Mandom
AH merupakan Junior Supervisor di PT Iwatani Industrial Gas Indonesia
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada dua orang atas peristiwa kebakaran di ruang produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom Indonesia.
Mereka yaitu, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Andi Hartanto alias AH (36), dan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, Shogo Takaku alias ST.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, menilai AH dan ST sebagai orang yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran yang menimbulkan korban meninggal dunia.
"Kebakaran mengakibatkan harta benda dan hilang nyawa, maka siapapun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan ke peristiwa pidana," tuturnya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10/2015).
Dia menjelaskan, AH merupakan Junior Supervisor di PT Iwatani Industrial Gas Indonesia. Atas perintah tersangka, ST, dia melakukan pergantian hanya empat Fleksible Tube.
Sedangkan empat Fleksible Tube yang lain diambil dari PT Mandom di Sunter, Jakarta Utara.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mendapatkan fakta ada penyimpangan prosedur Fleksibel Tube. Seharusnya, alat itu baru dan memilik spek khusus.
Tetapi ditemukan fakta Fleksibel Tube bekas. Ini mengakibatkan kebocoran gas sehingga menimbulkan ledakan.
Atas perbuatan itu, maka AH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dilakukan penahanan sejak Selasa (6/10/2015) lalu.
Sementara itu, tersangka ST, selaku mantan General Manager PT Iwatani Indonesia juga telah diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka.
Namun, karena yang bersangkutan telah pulang ke negara asal, maka pemeriksaan belum dapat dilakukan.
Aparat kepolisian tetap akan berupaya meminta keterangan yang bersangkutan.
"Apabila tidak datang ada panggilan kedua. Apabila tidak datang dikeluarkan red notice. Kami bekerjasama dengan interpol. Kami akan minta keterangan," kata dia.
Sementara itu, Krishna menambahkan, dalam waktu dekat aparat kepolisian akan kembali melakukan gelar perkara kasus itu.
Apabila dari hasil gelar perkara ada tersangka tambahan, maka akan dicekal termasuk WNA sehingga tak bisa lari tanpa tanggung jawab.
Atas perbuatan itu, AH dan ST, diancam Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.