Jaksa Agung: Teknis Kebiri Ditentukan oleh Menkes
Dijelaskan Prasetyo, penerapan hukuman kebiri tidak bisa serta merta dilakukan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan teknis kebiri terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak agar mendapat tambahan hukuman yang berat, seperti suntik kebiri untuk teknisnya akan diatur oleh Menteri Kesehatan.
"Untuk teknisnya nanti tentunya pihak Menkes yang bisa memastikan. Konon sih mau diberi suntikan hormon perempuan dengan begitu secara biologis mereka tidak terdorong lagi," ungkap Prasetyo, Rabu (21/10/2015) di Mabes Polri.
Dijelaskan Prasetyo, penerapan hukuman kebiri tidak bisa serta merta dilakukan karena belum ada landasan hukumnya.
Menurut Prasetyo, usulan kebiri pun banyak didukung karena dirasa saksi bagi para pelaku pidana yang melanggar Undang-undang perlindungan anak ternyata masih kurang efektif dan tidak ada efek jera.
"Makanya terpikir kami kasih hukuman tambahan supaya tidak melakukan hal yang sama. Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual. Makanya untuk dihentikan ya dikebiri," katanya.
Ditanya soal landasan hukum yang tepat agar hukuman kebiri bisa diterapkan, menurut Prasetyo ialah melalui Perppu. Pasalnya kalau melalui revisi UU prosesnya akan lama.
"Kekerasan seksual itu kejahatan luar biasa, harus ditangani dengan luar biasa juga. Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu, kalau revisi UU kan lama," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat, yakni disuntik kebiri.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian syaraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).
Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers bersama itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Sehingga, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.
"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi akan dikasih hormon wanita, supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.
Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat pelaku paedofil jera dan berpikir seribu kali jika ingin menyakiti anak-anak.
Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draft perppu. Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Perlu pemberlakukan regulasi. Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian. Sehingga diusulkan melalui perppu dan Presiden berikan apreasi," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh.