NasDem Dukung Kebijakan Jokowi Mengebiri Pelaku Kejahatan Seksual
"Tentunya dengan hukuman kebiri, dia akan takut melakukan itu," ujar Viktor.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat mengatakan Fraksi NasDem mendukung keputusan Presiden Joko Widodo terkait hukuman tambahan kebiri berupa suntik syaraf libido bagi pelaku kekerasan seksual, terutama kepada wanita dan anak-anak.
Menurut Viktor, hukuman kebiri berupa suntik syaraf libido bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia.
"Seperti yang kita ketahui di Kalideres, dan tempat lain, rata-rata hukuman bagi pelaku hanya 15 tahun. Kalau tidak dikebiri dia akan mengulang tindakan itu lagi," kata Viktor di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Menurut Viktor, selama ini pelaku seksual hanya dikenakan pasal 338, pasal 340 KUHP dan pasal 81 Undang-undang perlindungan Anak.
"Tentunya dengan hukuman kebiri, dia akan takut melakukan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, KPAI mengaku dalam rapat di Istana Presiden yang dihadiri Mensos Khofifah Indarparawansa, Presiden Jokowi telah menyetujui rencana penerbitan Perppu Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual berupa suntik syaraf libido. Langkah ini dinilai komitmen Jokowi mencegah kekerasan terhadap anak.
Dalam rapat tersebut hadir pula Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menkes Nila F Moeloek, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jederal Badrodin Haiti, Memdikbud Anies Baswedan, Seskab Pramono Anung dan Ketua KPAI Asrorun Niam.