Keadilan Sosial dan Revolusi Mental
Jokowi bisa memetik hikmahnya agar tak mengulangi kesalahan rezim-rezim sebelumnya.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh sebab itu, mengacu pada konsep revolusi mental, hemat penulis, sistem serta struktur ekonomi dan politik bernegara yang berlaku dan dipraktikkan sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono sampai dewasa ini harus direformasi dan dirombak total oleh pemerintahan Jokowi. Semua mesti dikembalikan ke pangkalnya: UUD 1945 yang telah diperbaiki, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34.
Adapun yang mesti dibangun adalah keseluruhan isi Pasal 33 dan 34 UUD 1945 yang telah disempurnakan pada amendemen keempat. Hal ini tidak mudah, tetapi bisa dilakukan.
Untuk itu, meminjam gagasan sosiolog Mochtar Naim, seyogianya Presiden Jokowi menekankan skala prioritas pada beberapa hal. Pertama, membangun ekonomi kerakyatan atas asas kekeluargaan, Pasal 33 Ayat (1).
Kedua, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, Pasal 33 Ayat (3).
Ketiga, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga ke seimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, Pasal 33 Ayat (4).
Keempat, fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara negara, Pasal 34 Ayat (1).
Kelima, negara harus terus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, Pasal 34 Ayat (2).
Keenam, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, Pasal 34 Ayat (3).
Dengan cara demikian, di tengah kecenderungan menguatnya neoliberalisme, Jokowi bisa membersitkan harapan di kalangan rakyat. Sebab, hanya harapan yang bisa memotivasi dan mendorong masyarakat melakukan perubahan demi terwujudnya pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ini penting agar-mengacu humanisme transendentalnya Soedjatmoko-Indonesia menjadi bangsa yang bermartabat.
Herdi Sahrasad
Peneliti Senior Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Oktober 2015, di halaman 7 dengan judul "Keadilan Sosial dan Revolusi Mental".