Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Perusahaan Diduga Penyebab Karhutla Disanksi Administrasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi administrasi terhadap 14 perusahaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 14 Perusahaan Diduga Penyebab Karhutla Disanksi Administrasi
SRIWIJAYA POST/Syahrul Hidayat
Ilustrasi kebakaran hutan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi administrasi terhadap 14 perusahaan yang diduga membakar lahan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemerintah menegakkan hukum kepada pemilik lahan yang terbakar. Dia melakukan pembakaran secara sengaja ataupun tidak.

"Ada 14 perusahaan, yaitu 3 dicabut izin, 7 dibekukan, 4 kena sanksi pemerintah. Dikasih sanksi agar memperbaiki lahan supaya bisa dipergunakan lagi dan mengembalikan tanah ke negara," tutur Ridho kepada wartawan, Sabtu (24/10/2015).

Dia mengaku akan melakukan penegakan hukum meliputi hukum administrasi, perdata dan pidana.

Sejauh ini, pemerintah hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Sementara itu, untuk kasus perdata dan kasus pidana akan dilihat lagi seperti apa penyebab kebakaran. Apabila terjadi kesengajaan maka dapat dikenakan sanksi pidana.

"Administrasi mencabut ijin. Karena pidana dan perdata butuh waktu panjang. Pihak pihak yang kami kenakan sanksi administrasi biar mereka jera dulu," kata dia.

BERITA TERKAIT

Dia mengaku ada sekitar 500 sampai 3000 ha lahan yang terbakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas