Kejaksaan: Hakim Seharusnya Gugurkan Praperadilan Dasep
Menurut Rhein Singal, berkas perkara Dasep Ahmadi terkait dugaan penyelewengan dana pengadaan mobil listrik telah dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Rhein Singal yang mewakili Kejaksaan Agung dalam sidang perdana praperadilan permohonan Dasep Ahmadi, menyebutkan seharusnya hakim tunggal Nani Indrawati segera menggugurkan proses hukum ini.
Menurut Rhein Singal, berkas perkara Dasep Ahmadi terkait dugaan penyelewengan dana pengadaan mobil listrik telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Harusnya digugurkan, sesuai pasal 82 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) ketika berkas perkara sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa, harusnya gugur," kata Rhein Singal usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Pernyataan berkas perkara pembuat mobil listrik itu sudah sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebelumnya, pada Jumat (23/10/2015) juga disebutkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono.
Dasep Ahmadi, Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama juga merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2015) silam, Dasep telah ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.
Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali.
Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.
Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.