Usut Kematian Daniel, Pihak Kampus Atmajaya Tak Libatkan Polisi
Sebab, dia menilai, pihak rektorat mempunyai otoritas menangani setiap permasalahan yang terjadi di internal kampus
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rektorat Universitas Atmajaya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengusut kasus meninggalnya, Daniel Vicli Pardamean Tambunan (18), seorang mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2015.
Untuk sementara, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Atmajaya, Makdin Sinaga, tidak melibatkan aparat kepolisian.
Sebab, dia menilai, pihak rektorat mempunyai otoritas menangani setiap permasalahan yang terjadi di internal kampus.
"Sementara ini membuat tim kecil mencari fakta yang dianggap relevan. Kami mempunyai otoritas sesuai tata tertib yang diberlakukan," tutur Makdin ditemui di Universitas Atmajaya, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Dia menjelaskan TPF mencari bukti-bukti dan informasi mengenai penyebab kematian Daniel. Sejauh ini, berdasarkan dugaan awal, dia meninggal dunia karena menderita sakit.
TPF berasal dari unsur rektorat, dosen, dan mahasiswa.
Dia diduga meninggal dunia karena menderita sakit saat mengikuti kegiatan Pra Pendidikan Dasar Unit Kegiatan Mahasiswa Bela Negara (Menwa). Kegiatan berlangsung pada Kamis sampai Minggu 22-25 Oktober 2015.
Daniel meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Jakarta, setelah dilakukan perawatan sejak hari Sabtu (24/10), pukul 19.30 WIB. Awalnya, Daniel sempat dibawa ke RS Siloam, untuk kemudian dirujuk ke RS Jakarta.
Selama melakukan pencarian fakta, Kepala Biro Kemahasiswaan Alumni dan Bimbingan Karir (BKAK) Universitas Atmajaya, Bambang Sungkowo, mengatakan TPF meminta keterangan sejumlah pihak di internal kampus.
Selain itu, TPF masih menunggu hasil visum dari RS Jakarta untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Itu bagian mencari tahu apakah sudah lama penyakit," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.