Satu Tahun Jokowi Dana Desa Belum Maksimal
Sejak awal dilantik, Kementerian Desa PDTT dan Kemendagri masih disibukkan dengan penyusunan struktur kelembagaan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana desa yang dijadikan Pemerintahan Joko Widodo sebagai landasan pembangunan desa, hingga satu tahun berjalan, ternyata masih terdapat berbagai pemasalahan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani yang menyampaikan temuan tentang akuntabilitas sosial pembangunan desa dari penelitian lembaga swadaya masyarakat tersebut.
"Sejak awal dilantik, Kementerian Desa PDTT dan Kemendagri masih disibukkan dengan penyusunan struktur kelembagaan dan perangkat peraturan operasional pembangunan desa," kata Ismail Hasani di kantor Setara Institute di Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurut Ismail, pada penyaluran dana tersebut, pemerintah mengabaikan pada penyusunan desain pembangunan desa, penyediaan perangkat yang memastikan dana tepat guna, dan penyediaan perangkat untuk memastikan akuntabilitas serta pengawalan pembangunan desa.
Dalam penyusunan desain pembangunan desa, Ismail menilai, saat ini kementerian terkait hanya terpaku pada penyaluran dana sebesar Rp 20,76 triliyun.
"Akibatnya, urusan desa hanya soal dana tersebut, padahal selain soal nilai pembangunan yang sangat besar, demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa, penguatan badan pemusyawaratan desa (BPD) juga menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa," kata Ismail.
Terkait penyediaan perangkat untuk memastikan tepatnya penggunaan dana tersebut, belum ada peningkatan kapasitas antikorupsi, kapasitas perencanaan, dan partisipasi masyarakat setempat.
Mengenai ketiadaan perangkat untuk memastikan akuntabilitas serta pengawalan pembangunan desa, disebutkan Ismail, telah membuat implementasi dana desa pada satu tahun ini berjalan tanpa pihak yang mengawal pembangunan.
"Janji adanya pendampingan di setiap desa juga tidak terpenuhi setiap waktu. Pendamping Lokal Desa (PLD) baru diluncurkan Oktober 2015 dan efektif November atau Desember 2015," katanya.