Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tolak PMN, Bagian Serangan Politik Terhadap Menteri BUMN

Nico Harjanto mengatakan, selama ini Rini terlihat sangat memiliki kekuatan,

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Tolak PMN, Bagian Serangan Politik Terhadap Menteri BUMN
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Nico Harjanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Masih ditahannya Penyertaan Modal Negara (PMN) sekitar Rp 40 triliun untuk perusahaan pelat merah di dalam APBN 2016, dinilai pengamat sebagai bentuk serangan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

‎Direktur Eksekutif Populi Center Nico Harjanto mengatakan, selama ini Rini terlihat sangat memiliki kekuatan, tidak peduli dengan yang ada di sekitarnya.

Sehingga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan politisi lainnya menilai ditahannya PMN sebagai teguran kepada R‎ini.

"Kalau Fahri bilang teguran kepada Rini terlalu halus, tumben wakil ketua DPR kita ini agak halus. Tapi saya kira ini sudah bagian kelanjutan semacam serangan-serangan politik terhadap Menteri BUMN," tutur Nico, Jakarta, Sabtu (31/10/2015).

‎Nico melihat, serangan kepada Rini oleh DPR sebelumnya telah terlihat saat pengajuan PMN di dalam APBN-P 2015.

Di mana saat itu terjadi penolakan dan pengurangan, namun akhirnya disetujui juga oleh DPR.

Kemudian, serangan politik yang belum lama ini terjadi kembali ketika DPR mengadakan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II‎.

Berita Rekomendasi

Nico menyakini, bahwa yang dibidik yaitu Rini karena sebelumnya ada yang melaporkan menteri BUMN ke Komisi Pemberantasan (KPK) terkait gratifikasi.

"Apakah itu menandakan menteri BUMN semacam serigala yang bermain sendirian atau memang ada semacam skema secara politik untuk merebut kendali BUMN oleh partai-partai politik. Tapi indikasi partai politik itu sangat kencang untuk menurunkan menteri BUMN," papar Nico.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas