Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keliru Bila KPK Angkat Penyidik Independen

makna frasa 'diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan' dalam Pasal 39 ayat (3) itu sudah jelas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Bukan ditafsirkan pada sistem pengangkatannya.

"Kalau sekarang ditafsirkan (penyelidik dan penyidik) independ‎en itu keliru. Tapi tugas dan kewenangannya (independen) karena kejahatan (yang ditangani) luar biasa," kata Romli.

‎Romli mengakui, sewaktu perumusan UU KPK di DPR dulu, dirinya memang pernah menawarkan adanya penyelidik, penyidik, dan penuntut umum independen di KPK.

Maksudnya mereka diambil dari sipil, namun itu ditentang DPR karena hanya Kepolisian dan kejaksaan yang punya pengalaman melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan.

Oleh karena itu, sebagai jalan tengah dalam pembuatan UU KPK itu lahirlah perumusan Pasal 38, Pasal 39 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), dan Pasal 45 ayat (1).

"Kan sejarahnya begitu," kata Romli.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas