Keliru Bila KPK Angkat Penyidik Independen
makna frasa 'diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan' dalam Pasal 39 ayat (3) itu sudah jelas
Penulis: Edwin Firdaus
Adapun ahli lain yang dihadirkan, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK seharusnya ditafsirkan independen dalam tugas dan kewenangannya.
Bukan ditafsirkan pada sistem pengangkatannya.
"Kalau sekarang ditafsirkan (penyelidik dan penyidik) independen itu keliru. Tapi tugas dan kewenangannya (independen) karena kejahatan (yang ditangani) luar biasa," kata Romli.
Romli mengakui, sewaktu perumusan UU KPK di DPR dulu, dirinya memang pernah menawarkan adanya penyelidik, penyidik, dan penuntut umum independen di KPK.
Maksudnya mereka diambil dari sipil, namun itu ditentang DPR karena hanya Kepolisian dan kejaksaan yang punya pengalaman melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan.
Oleh karena itu, sebagai jalan tengah dalam pembuatan UU KPK itu lahirlah perumusan Pasal 38, Pasal 39 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), dan Pasal 45 ayat (1).
"Kan sejarahnya begitu," kata Romli.