Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAL Janji Tingkatkan Pembinaan Penggunaan Senjata Prajurit

Penggunaan senjata api harus ada aturannya, termasuk TNI AL. Tidak sebebas-bebasnya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KSAL Janji Tingkatkan Pembinaan Penggunaan Senjata Prajurit
Dispenal
Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.A.P. saat membidik sasaran dalam kegiatan menembak bersama dengan kalangan media massa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi menjelaskan, pihaknya bakal meningkatkan pembinaan kepada para prajuritnya, khususnya dalam penggunaan senjata agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api.

"Penggunaan senjata api harus ada aturannya, termasuk TNI AL. Tidak sebebas-bebasnya," kata KSAL dalam acara gathering menembak dengan wartawan di Lapangan Antares, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2015).

Dirinya mengaku mendapatkan instruksi dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo agar jajarannya mengevaluasi penggunaan senjata prajurit.

Hal itu menyusul terjadinya insiden penembakan pemotor di Cibinong oleh anggota Yon Intel Kostrad, Serda Yoyok Hadi hingga tewas.

"Pembinaan prajurit, jadi prajuritnya dibina. Itu kan terus menerus. Ya memang ada satu dua kayak gitu, mungkin di AL juga ada, ya kita benahi lagi," kata Ade.

Menurutnya, penggunaan senjata oleh prajurit selalu diatur. Selain itu, evaluasi dan tes kejiwaan juga dilakukan secara berkala.

"Mereka harus punya surat izin kepemilikan senjata api. Para atasan yang akan mengusulkan sesuai jabatan, harus evaluasi perilaku prajurit yang akan menerima senjata itu. Kemudian juga kalau itu jadi inventaris juga sama, dikontrol kondisi senjata termasuk penggunaannya," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, prajurit yang boleh membawa senjata diatur sesuai jabatan, kemudian juga jika ada operasi, termasuk bagi tugas-tugas tertentu.

"Misalnya Polisi Militer, prajurit yang mendapatkan tugas khusus. Tes psikologis harus ada, tes pemegangan senjata api harus diikuti oleh tes perilaku yang bersangkutan. Bukan cuma rutin tesnya, yang mendapat tugas tertentu juga misalnya Paskhas, Taifib, itu harus kita cek minimal enam bulan sekali," kata KSAL.

Diberitakan sebelumnya, Marsin Sarmani alias Japra (40) tewas ditembak seorang oknum TNI berpangkat Serda berinisial YH di Jalan Mayor Oking depan SPBU Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015) petang sekitar pukul 16.30 WIB.Korban tewas dengan luka tembakan dibagian pelipis.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi senggolan antara motor korban dengan mobil Honda CRV yang dikemudikan pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas