Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Setuju Madura Jadi Provinsi

Rencana itu pun, langsung menuai pro kontra di kalangan masyarakat, baik di Pulau Madura, maupun Provinsi Jawa Timur

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Mahfud MD Setuju Madura Jadi Provinsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (kiri) menjadi pembicara pada diskusi publik efektifitas pemerintahan Jokowi-JK, di Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). Diskusi ini membahas pemerintahan Jokowi dalam mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pembentukan Provinsi Madura kembali menguat setelah Pantia Persiapan Pembentukkan Provinsi Madura menggelar deklarasi pada 10 November 2015 lalu.

Rencana itu pun, langsung menuai pro kontra di kalangan masyarakat, baik di Pulau Madura, maupun Provinsi Jawa Timur.

Namun, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memiliki pandangan sendiri dengan wacana yang sedang digulirkan tersebut.

Menurutnya, silakan hal tersebut dilakukan, asalkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang ada.

"Saya sendiri setuju saja, meskipun tak ikut campur. Kalau itu pemerintah dan rakyat di Jawa Timur menganggap itu sudah layak ya silakan saja," Kata pria asal Madura itu ditemui disela-sela acara Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).

Menurut Mahfud, UU memperbolehkan suatu daerah melakukan pemekaran, terlebih syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi oleh daerah tersebut. Sehingga, dirinya tak mempersoalkan wacana Provinsi Madura itu.

"Ya silahkan saja, kan menurut UU boleh. Asal memenuhi syarat administrasi, ekonomi, jumlah penduduk dan sebagainya, itu silahkan saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tapi diakhir wawancara, Mahfud justru menegaskan tidak dalam posisi mendukung atau menolak mengenai wacana pemekaran pulau kelahirannya tersebut menjadi sebuah provinsi.

Menurut dia, posisinya hanya mempersilahkan wacana itu direalisasikan, jika telah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Saya tidak mendukung dan tidak menolak, itu silakan saja, saya tidak terlalu penting untuk mendukung atau menolak. Kalau memenuhi syarat silakan saja," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas